KESIAPAN INDUSTRI DALAM PDP
Data konsumen memegang peranan penting dalam industri. Kepemilikan data konsumen tentu krusial bagi perusahaan dalam mengembangkan bisnisnya. Perkembangan era digital menjadi tantangan bagi perusahaan untuk lebih berhati-hati atas keamanan data konsumen.
Indonesia merupakan salah satu negara dengan kekuatan ekonomi digital terbesar di dunia. Menurut laporan terbaru yang dirilis oleh Temasek, Google, dan Bain&Co pada 2021, nilai ekonomi digital Indonesia pada 2021 mencapai US$ 70 miliar, meroket hingga 49% bila dibandingkan tahun 2020. Lemahnya keamanan data dapat menjadi ancaman aktivitas perdagangan digital di masa depan.
Tantangan keamanan data ini makin nyata seiring dengan perkembangan industri berbasis digital di Indonesia. Jumlah perusahaan teknologi rintisan (startup) tumbuh dari sekitar 1.400 pada 2017 menjadi 2.297 per Oktober 2021.
Riset oleh perusahaan keamanan siber Trend Micro mengemukakan kejahatan siber semakin masif terjadi. Berdasarkan survei yang dilakukan pada awal semester 2021, 81% perusahaan di Indonesia kemungkinan bisa mengalami kebocoran data konsumen dalam 12 bulan ke depan.
Kebocoran dan penyalahgunaan data pribadi yang makin meningkat di era digital ini mendorong DPR untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP). Pengaturan tersebut diharapkan melindungi masyarakat dari penyalahgunaan data pribadi.
RUU PDP, yang tengah digodok oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Komisi I DPR RI, diharapkan segera rampung. Sebelumnya pelindungan data pribadi diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Pelindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.
Selain mengatur perorangan, RUU PDP juga akan memastikan sektor industry berhati-hati atas keamanan data konsumen. Setiap penyelenggara sistem elektronik akan diharuskan mempunyai aturan internal untuk mengelola dan melindungi data pribadi.
Tujuan umum Survei Persepsi dan Kesiapan Industri terhadap Implementasi Pelindungan Data Pribadi adalah memetakan persepsi pelaku usaha digital terhadap pelaksanaan pelindungan data pribadi. Survei ini menggali:
1. Profil pelaku usaha digital.
2. Manajemen pelindungan data yang diterapkan di industri digital.
3. Awareness pelaku usaha terhadap PDP.
4. Kesiapan dan kebutuhan dalam implementasi PDP.
Sumber: